ESC : ( Tutup Form )

Pengadilan Shanghai Jatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Penukaran Dana Ilegal Berbasis Kripto


Jumat, 03  Juli  2026 - 17:26 WIB

Pengadilan Shanghai Jatuhi Hukuman Penjara dalam Kasus Penukaran Dana Ilegal Berbasis Kripto
Foto Berita

SHANGHAI - Pengadilan di Shanghai menjatuhkan hukuman penjara kepada lima orang yang terbukti terlibat dalam jaringan penukaran valuta asing ilegal dengan memanfaatkan aset kripto. Kasus ini berkaitan dengan upaya pemindahan dana ilegal ke luar negeri senilai sekitar US$ 29,4 juta atau lebih dari 200 juta yuan.


Berdasarkan keterangan kejaksaan setempat, total sembilan orang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Lima di antaranya kini telah divonis dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari dua tahun enam bulan hingga enam tahun, disertai denda yang mencapai 300.000 hingga 1,5 juta yuan.


Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan aset digital untuk membantu klien dalam negeri mengirimkan dana ke luar negeri secara ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung selama sekitar tiga tahun melalui jaringan transaksi kripto yang terstruktur.


Kelompok ini diduga menyasar kalangan tertentu yang membutuhkan akses dana di luar negeri, termasuk untuk pembelian properti, biaya pendidikan, hingga keperluan emigrasi. Untuk memperluas jaringan, mereka juga melibatkan sejumlah agen yang bertugas mencari pelanggan baru.


Otoritas menyebut penyelidikan bermula pada pertengahan 2024 setelah lembaga pengawas valuta asing menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan sebuah perusahaan di Shanghai. Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga menjadi pusat operasional aktivitas penukaran dana ilegal berbasis kripto.


Dalam proses pengusutan, pihak kejaksaan menyoroti bahwa penggunaan teknologi blockchain membuat aliran dana lebih sulit dilacak secara langsung. Meski demikian, bukti digital dari dompet kripto dan aktivitas transaksi on-chain tetap menjadi kunci dalam pembuktian perkara.


Salah satu terdakwa bahkan diketahui telah mengelola transaksi senilai lebih dari 170 juta yuan sebelum akhirnya mendirikan usaha serupa setelah keluar dari perusahaan awal.


Kasus ini sekaligus menjadi bagian dari penegakan hukum yang lebih luas di China terhadap aktivitas keuangan ilegal berbasis aset digital. Pemerintah setempat diketahui terus memperketat pengawasan terhadap pergerakan valuta asing dan aktivitas kripto yang berpotensi melanggar aturan.


Otoritas juga menegaskan bahwa berbagai skema seperti perbankan bawah tanah dan pencucian uang berbasis aset virtual masih menjadi fokus utama pemberantasan kejahatan finansial di negara tersebut.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com