ESC : ( Tutup Form )

Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran BPJS Kesehatan bagi 188 Juta Warga, Ini Pembagian Tanggung Jawabnya


Kamis, 05  November  2026 - 17:22 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran BPJS Kesehatan bagi 188 Juta Warga, Ini Pembagian Tanggung Jawabnya
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok rencana perluasan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 8. Melalui skema yang sedang disimulasikan, pembayaran iuran peserta akan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Rancangan tersebut membagi beban pembiayaan berdasarkan kelompok kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat akan membiayai peserta desil 1-4 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara kelompok desil 5-6 menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota melalui APBD, dan desil 7-8 dibiayai pemerintah provinsi.


Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pembagian tersebut merupakan salah satu alternatif yang sedang dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Ia mengingatkan bahwa rancangan tersebut belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.


Dalam simulasi yang dipaparkan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (3/11/2026), besaran iuran yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp42.000 per orang setiap bulan.


Berdasarkan perhitungan tersebut, kebutuhan anggaran untuk masing-masing kelompok adalah sebagai berikut:


- Desil 1-4: Sebanyak 104,15 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp52,49 triliun per tahun. Pembiayaan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

- Desil 5-6: Mencakup 46,06 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp23,22 triliun per tahun. Pembayaran menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

- Desil 7-8: Meliputi 37,84 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp19,07 triliun per tahun. Pembiayaan dibebankan kepada pemerintah provinsi.


Secara keseluruhan, skema tersebut diproyeksikan menjangkau 188,05 juta penduduk dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp94,78 triliun setiap tahun.


Dari total pembiayaan tersebut, porsi APBN diperkirakan sebesar 55 persen, pemerintah kabupaten/kota 25 persen, dan pemerintah provinsi sebesar 20 persen.


Gus Ipul menjelaskan, penyusunan skema ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan sosial, khususnya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Pemerintah menyusun simulasi bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).


Berdasarkan pemetaan Kementerian Sosial, terdapat sekitar 223,4 juta penduduk yang masuk kelompok desil 1-8. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188 juta jiwa diperkirakan berpotensi diusulkan sebagai penerima bantuan pembayaran iuran.


Adapun sekitar 35,3 juta jiwa lainnya telah memiliki perlindungan kesehatan melalui kepesertaan yang dibayarkan pemberi kerja maupun kepesertaan mandiri kelas I dan II.


Karena itu, masyarakat yang masuk kelompok desil 1-8 tidak serta-merta seluruhnya akan memperoleh bantuan iuran dari pemerintah.


Pekerja yang masuk kategori penerima upah tetap mengikuti mekanisme pembayaran melalui perusahaan atau pemberi kerja sesuai ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan.


Ada tiga sasaran utama yang ingin dicapai melalui rancangan pembiayaan tersebut.


Pertama, memperluas cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi masyarakat kelompok ekonomi bawah hingga menengah yang berisiko mengalami kesulitan keuangan ketika membutuhkan pelayanan medis.


Kedua, memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan program lebih terkoordinasi dan tidak menimbulkan tumpang tindih anggaran.


Ketiga, meningkatkan ketepatan penerima bantuan melalui pemanfaatan DTSEN yang terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Dalam rancangan tersebut, penduduk yang mengalami perubahan kategori kesejahteraan menjadi desil 6 hingga 8 setelah pemutakhiran data tetap diharapkan memperoleh perlindungan melalui skema pembiayaan pemerintah.


Sementara masyarakat yang berada pada kelompok desil 9-10 diharapkan dapat memenuhi kewajiban iuran secara mandiri.


Sebagai gambaran, saat ini pemerintah telah membiayai iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 156,8 juta penduduk atau setara 55 persen dari total populasi.


Cakupan tersebut terdiri atas peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah, serta peserta PBPU mandiri kelas III.


Melalui rancangan baru ini, pemerintah berupaya memperluas perlindungan kesehatan sekaligus menata pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.


Meski demikian, realisasi kebijakan masih menunggu pembahasan lebih lanjut, termasuk kesiapan anggaran dan pemutakhiran data penerima agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com