
SINGAPURA - Pemerintah Singapura memperketat langkah hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui perubahan Undang-Undang Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Pollution Haze Act, pemerintah kini dapat menjatuhkan denda maksimal 20 juta dollar Singapura atau sekitar Rp283 miliar.
Kebijakan tersebut disahkan Parlemen Singapura pada Rabu (4/11/2026). Nilai denda baru ini meningkat hingga 10 kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal sebesar 2 juta dollar Singapura.
Selain memperberat sanksi finansial, perubahan regulasi tersebut juga memperluas kewenangan pemerintah dalam mengusut keterlibatan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran udara lintas negara.
Salah satu kewenangan baru yang diberikan adalah membatasi aktivitas bisnis dengan perusahaan yang ditetapkan melanggar atau diduga melanggar ketentuan undang-undang tersebut. Pembatasan mencakup kegiatan jual beli barang, pemasokan produk hingga pemberian bantuan keuangan.
Perusahaan yang melanggar pembatasan transaksi dapat dikenai denda hingga 1 juta dollar Singapura untuk setiap pelanggaran. Bahkan, terdapat tambahan sanksi hingga 100.000 dollar Singapura per hari apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan yang diberlakukan.
Pengesahan aturan dilakukan melalui mekanisme Certificate of Urgency atau sertifikat keadaan mendesak. Langkah percepatan tersebut diambil setelah Singapura mengalami salah satu episode kabut asap terburuk dalam lebih dari satu dekade.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan regulasi sebelumnya dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi kompleksitas pencemaran kabut asap lintas negara.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memperoleh informasi, menelusuri keterkaitan perusahaan, serta memberikan konsekuensi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita membutuhkan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan perusahaan, serta memberikan konsekuensi yang berarti kepada entitas yang melanggar, bahkan ketika penuntutan pidana sulit dilakukan,” kata Fu.
Ia mengakui, keberadaan aturan baru tersebut bukan jaminan seluruh perkara dapat berujung pada penuntutan. Namun, perubahan regulasi diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah dalam mengambil tindakan untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut diperkirakan masih menghadapi tantangan, terutama dalam pembuktian keterlibatan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Singapura.
Profesor hukum Universitas Nasional Singapura (NUS), Alan Tan, menilai penegakan aturan membutuhkan dukungan informasi dan bukti dari negara tempat kebakaran terjadi, termasuk Indonesia.
Menurutnya, data mengenai lokasi perkebunan, kepemilikan lahan, serta keterangan saksi menjadi bagian penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
Karena itu, kerja sama antarkedua negara dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Pandangan serupa disampaikan mitra firma hukum Shook Lin & Bok, Joseph Chun. Ia menilai efektivitas peningkatan denda juga bergantung pada kemampuan pemerintah membuktikan pelanggaran serta kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan.
Selain sanksi finansial, perusahaan juga berpotensi menghadapi kerugian reputasi apabila terbukti terlibat dalam pencemaran lingkungan. Namun, pelaksanaan putusan terhadap perusahaan yang seluruh asetnya berada di luar Singapura tetap menjadi tantangan tersendiri.
Di tengah penguatan regulasi tersebut, Indonesia dan Singapura juga menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk menyelidiki perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap.
Kesepakatan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir di Jakarta pada pekan sebelumnya.
Alan Tan menilai pembentukan satuan tugas dapat membuka ruang pertukaran bukti dan informasi antarkedua negara. Dengan demikian, penanganan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar dapat dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing negara.
Selain memperkuat hubungan bilateral, Singapura juga berencana meningkatkan kerja sama dengan negara-negara ASEAN pada 2027.
Agenda tersebut mencakup penanganan faktor penyebab kabut asap, termasuk pengelolaan lahan gambut, penyusunan pedoman pembakaran lahan pertanian, serta penguatan pusat koordinasi regional.
Penguatan regulasi dan kerja sama lintas negara ini diharapkan menjadi langkah lebih tegas dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus mengurangi dampak pencemaran udara yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di kawasan Asia Tenggara.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |