
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2026. Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan program tersebut ditujukan untuk membantu MBR memperoleh legalitas kepemilikan tanah tanpa dikenakan biaya. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan total 8 juta sertifikat hingga 2028, dengan tahap awal sebanyak 1 juta bidang pada tahun ini.
Program ini diprioritaskan bagi tiga kelompok masyarakat, yaitu penerima bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) individu hasil pemecahan dari pengembang, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Untuk mengikuti program, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen yang menunjukkan pernah menerima program perumahan atau bukti penghasilan. Bagi pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji, kelayakan dapat dibuktikan melalui data pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai kategori desil yang ditetapkan pemerintah.
Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki sertifikat hak milik sebagai bukti legal kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |