ESC : ( Tutup Form )

Pemerintah Kantongi Rp1,6 Triliun dari Denda Pelanggaran Lingkungan Perusahaan


Rabu, 22  Juli  2026 - 19:42 WIB

Pemerintah Kantongi Rp1,6 Triliun dari Denda Pelanggaran Lingkungan Perusahaan
Foto Berita

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat penerimaan negara sebesar Rp1,6 triliun dari hasil penagihan denda administratif terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan.


Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, capaian tersebut melampaui target awal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditetapkan kementeriannya untuk tahun 2026.


"KLH tahun 2026 berkomitmen memberikan PNBP kepada negara dari denda-denda lingkungan sebesar Rp400 miliar. Sampai Juni sudah terkumpul Rp1,6 triliun, empat kali lipat dari target," ujar Jumhur dalam dialog di CNN Indonesia TV, Selasa (21/7/2026).


Menurutnya, peningkatan penerimaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan tanggung jawab lingkungan.


Jumhur menjelaskan, sebelumnya banyak persoalan lingkungan belum tertangani secara maksimal karena pengawasan lebih banyak berfokus pada sektor tertentu, terutama kehutanan. Setelah kewenangan lingkungan diperkuat, pemerintah menemukan banyak pelanggaran yang perlu ditindak.


"Ketika dipisahkan, ternyata banyak ditemukan pelanggaran. Karena itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang mengabaikan aturan lingkungan," katanya.


Ia menegaskan, denda administratif bukan sekadar upaya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen agar perusahaan lebih patuh dalam menjaga lingkungan.


Selain perusahaan, KLH juga mulai memberikan perhatian terhadap pemerintah daerah yang dinilai lalai dalam menangani persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah.


Menurut Jumhur, pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas lingkungan di wilayah masing-masing. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka sanksi dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.


Kementerian Lingkungan Hidup memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat untuk mendorong kepatuhan dunia usaha serta pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com