
ISLAMABAD - Pemerintah Pakistan resmi menghapus pajak penjualan sebesar 18 persen atas produk menstruasi dan alat kontrasepsi dalam Anggaran 2026-2027. Kebijakan tersebut menandai berakhirnya praktik pengenaan pajak terhadap produk menstruasi yang selama ini banyak dikritik karena dianggap memperlakukan kebutuhan dasar perempuan sebagai barang mewah.
Langkah itu diumumkan Menteri Keuangan Pakistan, Muhammad Aurangzeb, dan disambut positif oleh berbagai organisasi perempuan serta pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai keputusan tersebut akan membantu menekan angka kemiskinan menstruasi sekaligus memperluas akses perempuan terhadap produk kesehatan yang lebih terjangkau.
Sebelumnya, produk menstruasi di Pakistan dikenai pajak penjualan sebesar 18 persen. Ditambah bea masuk impor sekitar 25 persen, harga pembalut dan produk sanitasi lainnya meningkat hingga hampir 40 persen, sehingga menjadi beban bagi masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah.
Berdasarkan data Bank Dunia tahun 2025, perempuan mencakup sekitar 49,3 persen dari total penduduk Pakistan. Namun hanya sekitar 12 persen yang menggunakan produk sanitasi komersial karena keterbatasan akses dan tingginya harga. Sementara itu, hanya sekitar 27 persen perempuan yang memahami bahwa menstruasi merupakan proses biologis yang normal.
Perwakilan UNICEF di Pakistan menyatakan penghapusan pajak tersebut merupakan langkah penting dalam mengakui produk menstruasi sebagai kebutuhan dasar kesehatan dan kebersihan, bukan lagi sebagai barang mewah.
Perubahan kebijakan ini merupakan hasil perjuangan panjang aktivis hak perempuan sekaligus pengacara hak asasi manusia, Mahnoor Omer, bersama pengacara pajak Ahsan Jahangir Khan. Pada Januari 2025, keduanya mengajukan gugatan konstitusional terhadap pengenaan pajak produk menstruasi dengan alasan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan martabat perempuan.
Kampanye publik yang mereka jalankan juga berhasil memperoleh dukungan luas dari masyarakat. Mahnoor mengatakan selama mendampingi perempuan di berbagai komunitas berpenghasilan rendah, ia menyaksikan banyak perempuan terpaksa menggunakan kain bekas yang dicuci dan dipakai berulang kali karena tidak mampu membeli pembalut, sehingga meningkatkan risiko infeksi dan gangguan kesehatan.
Meski penghapusan pajak dianggap sebagai kemajuan penting, para pegiat hak perempuan menilai masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Mereka mendorong pemerintah tidak hanya menjaga keterjangkauan harga produk sanitasi, tetapi juga memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan menghapus stigma sosial yang selama ini membuat pembahasan mengenai menstruasi masih dianggap tabu di Pakistan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |