
KUALALUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob menghadapi proses hukum setelah didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) terkait pelaporan kekayaan.
Dakwaan terhadap Ismail Sabri dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026). Dalam persidangan tersebut, politikus senior Malaysia itu menyatakan dirinya tidak bersalah.
Mengutip laporan The Star, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian informasi mengenai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Section 36(1)(a) MACC Act 2009.
Jaksa menyebut Ismail Sabri tidak melaporkan sejumlah aset yang dimilikinya. Kekayaan yang dipersoalkan antara lain uang tunai senilai sekitar 14,7 juta ringgit atau sekitar Rp64,7 miliar dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Uang tersebut disebut terdiri atas sejumlah mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, franc Swiss, euro, yen Jepang, pound sterling, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, dan dolar Australia.
Dalam persidangan, tim jaksa mengajukan permintaan agar Ismail Sabri dikenai uang jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar.
Jaksa juga meminta pengadilan menyita paspor Ismail Sabri serta memberlakukan pembatasan perjalanan ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Permintaan tersebut mendapat penolakan dari kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad. Pengacara tersebut menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk menyita paspor kliennya.
Amer juga berpendapat jaksa belum menunjukkan bukti yang memadai bahwa Ismail Sabri berpotensi melarikan diri dari proses hukum.
"Kami hadir untuk menjawab dakwaan dan membersihkan nama Ismail Sabri," ujar Amer.
Ismail Sabri menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022. Ia menggantikan Muhyiddin Yassin sebelum kemudian digantikan Anwar Ibrahim.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |