ESC : ( Tutup Form )

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Agustus 2026


Jumat, 07  Aagustus  2026 - 10:11 WIB

Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Agustus 2026
Foto Berita

JAKARTA - Peserta BPJS Kesehatan tetap diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulan sesuai dengan kategori kepesertaan dan kelas layanan yang dipilih. Ketentuan besaran iuran tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.


Dalam aturan tersebut, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis peserta. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, pembayaran iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.


Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.


Ketentuan serupa berlaku bagi pekerja di sektor BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, dengan pembagian pembayaran 4 persen oleh perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.


Untuk anggota keluarga tambahan peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan yang dibayar oleh pekerja bersangkutan.


Adapun peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki besaran iuran berdasarkan pilihan kelas perawatan, yakni:


-Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

-Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

-Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.


Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga tertentu dari veteran. Iuran kelompok tersebut ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun dan dibayarkan pemerintah.


BPJS Kesehatan menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Peserta tidak dikenakan denda apabila terlambat membayar iuran, kecuali jika kepesertaan telah aktif kembali dan peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari.


Dalam kondisi tersebut, denda pelayanan dapat dikenakan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak. Ketentuannya, jumlah bulan tunggakan maksimal dihitung 12 bulan dengan batas denda paling tinggi Rp30 juta.


Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.


Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian sistem jaminan kesehatan nasional agar layanan kesehatan dapat berjalan berkelanjutan dan tetap menjangkau masyarakat luas.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com