
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan layanan phishing-as-a-service (PhaaS) bernama Kratos yang diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan digital terhadap korban di sejumlah negara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MI (25) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 Juli 2026. MI diduga berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola platform Kratos yang menyediakan perangkat phishing serta layanan pendukung bagi pengguna layanan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari pengembangan kasus phishing sebelumnya, termasuk perkara W3LL Store. Dari penyelidikan itu, petugas menemukan adanya platform lain yang menawarkan layanan serupa hingga akhirnya mengarah pada Kratos.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap perangkat yang digunakan, menganalisis infrastruktur digital, serta menelusuri transaksi aset kripto yang berkaitan dengan aktivitas layanan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada MI yang diduga menjual perangkat phishing dengan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto.
Berdasarkan penyelidikan bersama mitra internasional, penggunaan Kratos disebut telah berdampak pada korban di beberapa negara, termasuk Jerman dan Amerika Serikat. Informasi mengenai temuan tersebut telah diteruskan kepada lembaga penegak hukum setempat, seperti FBI Amerika Serikat dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman.
Dari laporan BKA, terdapat sekitar 7.981 pihak yang diduga terdampak serangan yang berkaitan dengan Kratos. Korban berasal dari berbagai sektor, mulai dari pegawai pemerintahan, perusahaan, hingga organisasi.
Dalam salah satu kasus, pelaku diduga mengambil alih akun email pimpinan sebuah organisasi dan menggunakannya untuk mengirimkan tagihan palsu senilai 28.146,32 euro.
Sementara itu, FBI juga menemukan hubungan antara Kratos dan sejumlah serangan phishing yang menyasar instansi pemerintah di Texas serta perusahaan di Illinois.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Guntur Muhammad Tariq menyampaikan bahwa kerja sama pertukaran informasi dengan pihak luar negeri membantu polisi memahami luasnya penggunaan platform tersebut.
Berdasarkan data dari FBI, Kratos disebut memiliki lebih dari 1.784 pengguna dengan nilai transaksi sekitar 317.074 dolar AS melalui pembayaran aset kripto. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pembeli dan pengguna layanan tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam berbagai serangan.
Selain menangkap MI, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan digital. Polisi turut menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta infrastruktur teknologi yang digunakan.
Bareskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pelaku serangan, tetapi juga memutus rantai penyediaan sarana kejahatan siber agar ekosistem tersebut tidak terus berkembang.
MI dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana terkait tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |