
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dalam kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggota dari satuannya. Selain itu, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan sehingga total terdapat delapan personel kepolisian yang menjalani proses hukum.
Operasi penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan para anggota polisi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa para personel diduga tidak hanya terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan penegakan hukum di bidang narkoba. Meski demikian, Bareskrim belum mengungkapkan kronologi penangkapan, peran masing-masing tersangka, maupun barang bukti yang diamankan karena penyidikan masih berlangsung.
Menurut Eko, seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing untuk memastikan bentuk pelanggaran yang dilakukan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kepolisian menyatakan informasi lebih rinci akan disampaikan melalui konferensi pers setelah proses penyidikan mencapai tahap yang lebih lanjut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |