
JAKARTA - Pemerintah terus mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah melalui penguatan regulasi yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Langkah terbaru dilakukan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sekaligus mempercepat realisasi salah satu program prioritas nasional di sektor perumahan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan rumah rakyat, termasuk melalui berbagai insentif yang dapat menekan biaya kepemilikan rumah.
Salah satu kebijakan yang terus didorong pemerintah adalah pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga melakukan penyesuaian kategori masyarakat berpenghasilan rendah dengan membagi wilayah menjadi empat zona. Skema ini dibuat untuk menyesuaikan kondisi ekonomi dan harga properti yang berbeda di setiap daerah.
Melalui penyesuaian tersebut, batas penghasilan penerima manfaat dinaikkan sehingga lebih banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan bersubsidi.
Khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi dibanding daerah lain karena mempertimbangkan harga tanah dan biaya hidup yang relatif mahal.
Pemerintah juga menghapus hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi kendala bagi calon pembeli rumah. Masyarakat kini dapat memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB tanpa harus memiliki KTP sesuai lokasi rumah yang dibeli.
Kebijakan tersebut dinilai akan membantu pekerja yang beraktivitas di kota besar namun memilih membeli rumah di wilayah penyangga dengan harga yang lebih terjangkau.
Dengan demikian, akses terhadap rumah subsidi dan berbagai insentif pemerintah menjadi lebih fleksibel serta tidak lagi terbatas oleh domisili administratif.
Selain membantu masyarakat memiliki rumah, pemerintah menilai program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Pembangunan kawasan hunian baru dapat mengurangi backlog perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan industri pendukungnya.
Dari sisi penerimaan daerah, pembangunan rumah baru berpotensi meningkatkan pendapatan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena lahan yang sebelumnya tidak produktif berubah menjadi kawasan bernilai ekonomi.
Pemerintah berharap kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan sektor swasta dapat mempercepat pencapaian target Program 3 Juta Rumah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses hunian yang layak dan terjangkau.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |