
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui PTUN Jakarta resmi menolak gugatan dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang berkaitan dengan pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait Surat Keputusan Menteri Hukum yang menetapkan kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030 di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono. Dengan ditolaknya gugatan ini, SK tersebut dinyatakan tetap sah secara hukum.
Kuasa hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap struktur kepengurusan partai.
Ia juga menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, putusan pengadilan harus dihormati dan menjadi rujukan bersama dalam menyikapi perbedaan pendapat di internal partai politik.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyebut bahwa keputusan PTUN Jakarta ini memperkuat keabsahan SK Menteri Hukum yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP untuk periode 2025–2030.
Dengan putusan tersebut, seluruh kebijakan organisasi yang telah dan akan diambil diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak DPP PPP juga mengajak seluruh kader di berbagai daerah untuk menjaga soliditas dan fokus pada konsolidasi organisasi, pasca putusan pengadilan tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |