
AFGHANISTAN - Mahkamah Agung Afghanistan melaporkan telah menangani lebih dari 70 ribu perkara di seluruh negeri selama kuartal ketiga tahun Hijriyah 1447 H, yang berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026.
Berdasarkan laporan resmi yang dikutip dari Pajhwok, sebanyak 70.376 kasus telah diproses oleh berbagai tingkatan peradilan di bawah pemerintahan Emirat Islam Afghanistan (IEA).
Dari total kasus tersebut, 67.447 perkara ditangani oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding. Sementara itu, 2.929 perkara lainnya diproses oleh divisi kasasi di Mahkamah Agung.
Otoritas peradilan Afghanistan menyatakan seluruh proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku serta prinsip syariat Islam.
Selain perkara pengadilan, Mahkamah Agung juga mencatat penyelesaian 37.995 dokumen hukum dalam periode yang sama.
Pihak Mahkamah Agung menilai capaian tersebut mencerminkan upaya peningkatan layanan peradilan di seluruh wilayah Afghanistan, termasuk dalam mempercepat penyelesaian administrasi hukum dan perkara masyarakat.
Lembaga peradilan tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem hukum yang lebih tertib, transparan, dan dapat diakses masyarakat.
Mahkamah Agung Afghanistan juga menyebut bahwa pelaksanaan dokumen hukum berperan penting dalam mendukung stabilitas sosial, hubungan sipil, serta aktivitas ekonomi di negara tersebut.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |