
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital untuk mempermudah masyarakat dalam berkendara. Inovasi ini memungkinkan pengemudi mengakses SIM langsung melalui ponsel tanpa harus membawa dokumen fisik.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di App Store maupun Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna cukup melakukan proses registrasi sederhana. Tahap awal meliputi verifikasi identitas untuk memastikan keamanan akun sebelum data SIM disinkronkan ke dalam sistem.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Wibowo, dikutip dari Humas Polri, Selasa (16/6/2026).
Menurut Korlantas, SIM Digital menjadi solusi bagi pengemudi yang kerap mengalami kendala karena lupa membawa dokumen saat berkendara. Dengan sistem ini, pengemudi cukup menunjukkan SIM melalui perangkat ponsel.
Inovasi SIM Digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan administrasi kepolisian sekaligus mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |