
JAKARTA - Kementerian Kebudayaan menargetkan percepatan penetapan cagar budaya nasional dengan sasaran mencapai 1.000 status cagar budaya pada tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menyebut hingga saat ini telah terdapat sekitar 460 cagar budaya yang berstatus nasional. Untuk mengejar target baru, proses penetapan tidak lagi dilakukan sekali dalam setahun, melainkan dapat berlangsung beberapa kali sesuai kebutuhan.
Menurut Restu, Indonesia memiliki potensi warisan budaya yang sangat besar, baik berupa benda, bangunan, situs, maupun koleksi yang tersimpan di berbagai museum daerah dan nasional. Karena itu, pemerintah berupaya mempercepat proses pendataan dan penetapan agar aset budaya tersebut memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
Selain cagar budaya, pemerintah juga akan mempercepat penetapan warisan budaya takbenda. Program ini sejalan dengan arahan Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memperkuat identitas budaya nasional.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kebudayaan menggandeng lembaga hukum guna membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang kerap muncul di lapangan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung proses pendataan, revitalisasi, hingga perlindungan hukum terhadap situs dan benda bersejarah.
Salah satu fokus yang sedang dikerjakan adalah pendataan aset budaya di kawasan Keraton Surakarta. Pemerintah telah melakukan komunikasi dan inventarisasi terhadap berbagai pusaka serta koleksi museum yang memiliki nilai sejarah penting.
Melalui kolaborasi dengan lembaga hukum, pemerintah berharap upaya pelestarian budaya dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat adat dan pihak-pihak yang terlibat dalam menjaga warisan budaya Indonesia.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |