ESC : ( Tutup Form )

Dharma Pongrekun Ubah Mayoritas Materi Gugatan UU Kesehatan di MK


Kamis, 18  Juni  2026 - 07:15 WIB

Dharma Pongrekun Ubah Mayoritas Materi Gugatan UU Kesehatan di MK
Foto Berita

JAKARTA - Permohonan uji materi Undang-Undang Kesehatan yang diajukan oleh pensiunan perwira Polri Dharma Pongrekun mengalami perubahan besar saat kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa sebagian besar isi gugatan telah direvisi setelah mendapat masukan dari majelis hakim pada tahap pendahuluan sebelumnya.


Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyangkut substansi utama permohonan, termasuk dasar argumentasi hukum, kedudukan pemohon, hingga rumusan tuntutan.


Menurut pihak pemohon, revisi dilakukan untuk memperjelas fokus pengujian, terutama terkait aturan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) dan kewenangan pemerintah dalam penanganan wabah.


Dalam penjelasan di persidangan, pemohon menilai persoalan utama bukan pada keberadaan kewenangan pemerintah, melainkan pada belum adanya standar yang rinci dan terukur dalam pelaksanaannya. Karena itu, mereka meminta agar ketentuan dalam undang-undang ditafsirkan dengan syarat berbasis kajian ilmiah serta dapat diuji secara objektif.


Kuasa hukum pemohon menyebut sekitar 85 persen materi permohonan telah diperbarui. Revisi mencakup struktur permohonan, penguatan legal standing, hingga penyesuaian petitum yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.


Perubahan itu juga mempertegas permintaan agar sejumlah ketentuan dalam UU Kesehatan dinyatakan inkonstitusional bersyarat, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam menetapkan kriteria tambahan KLB.


Dalam petitum terbaru, pemohon tetap meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Selain itu, mereka juga meminta agar sejumlah pasal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sesuai prinsip perlindungan hak warga negara.


Pemohon juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam penanganan kesehatan publik dengan jaminan hak konstitusional masyarakat.


Perkara ini masih berada pada tahap awal pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Majelis hakim sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan agar permohonan diperbaiki sebelum masuk ke tahap pembuktian.


Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan MK.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com