ESC : ( Tutup Form )

Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji hingga Rp14 Juta Masih Bisa Masuk Kategori MBR


Selasa, 23  Juni  2026 - 08:37 WIB

Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji hingga Rp14 Juta Masih Bisa Masuk Kategori MBR
Foto Berita

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah memfinalisasi kebijakan baru terkait rumah subsidi yang memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).


Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur penyesuaian batas penghasilan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.


Dalam aturan terbaru, batas penghasilan MBR kini dibagi menjadi empat zona wilayah dengan nominal yang berbeda. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi, daya beli, dan perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah.


Untuk Zona 1 yang meliputi sebagian besar wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), serta Nusa Tenggara, batas penghasilan ditetapkan sekitar Rp8,5 juta bagi lajang dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.


Zona 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, serta sejumlah wilayah kepulauan menetapkan batas hingga Rp11 juta bagi pasangan menikah, sementara peserta Tapera bisa mencapai Rp11 juta.


Sementara itu, Zona 3 yang meliputi wilayah Papua dan sekitarnya menetapkan batas hingga Rp12 juta bagi keluarga menikah.


Adapun Zona 4 yang mencakup kawasan Jabodetabek menjadi wilayah dengan batas tertinggi, yakni Rp12 juta untuk lajang dan hingga Rp14 juta untuk yang sudah menikah maupun peserta Tapera.


Selain penyesuaian batas penghasilan, aturan ini juga membawa sejumlah kebijakan baru, termasuk percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari. Pemerintah juga menetapkan pembebasan biaya BPHTB bagi MBR di seluruh wilayah Indonesia, tanpa melihat lokasi domisili KTP.


Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah layak huni, sekaligus mendorong pemerataan kepemilikan hunian di berbagai daerah.


SKB dua kementerian tersebut telah ditandatangani dan tinggal menunggu penerbitan resmi untuk mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com