ESC : ( Tutup Form )

Prabowo Minta Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Secara Transparan dan Tanpa Ditutup-tutupi


Kamis, 05  November  2026 - 16:42 WIB

Prabowo Minta Kapolri Usut Dugaan Penyadapan Secara Transparan dan Tanpa Ditutup-tutupi
Foto Berita

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta Kepolisian Republik Indonesia menangani perkara dugaan penyadapan ilegal secara objektif dan transparan. Presiden menegaskan agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa ada fakta yang disembunyikan.


Arahan tersebut disampaikan setelah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden memberikan dukungan sekaligus petunjuk kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani secara profesional.


“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).


Menurut Prasetyo, laporan Kapolri tersebut merupakan bagian dari perkembangan proses penanganan perkara yang tengah berjalan di lingkungan kepolisian.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal yang disebut turut menyasar Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.


Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.


“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep, Selasa (3/11/2026) malam.


Selain Presiden, dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.


Dalam perkara ini, ketiga tersangka dikenakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com