ESC : ( Tutup Form )

Peredaran Merkuri Ilegal untuk Tambang Emas Dibongkar, 4 Orang Jadi Tersangka


Kamis, 03  September  2026 - 23:26 WIB

Peredaran Merkuri Ilegal untuk Tambang Emas Dibongkar, 4 Orang Jadi Tersangka
Foto Berita

BOGOR - Aparat Polres Bogor mengungkap jaringan distribusi merkuri ilegal yang diduga memasok kebutuhan sejumlah aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menggerebek sebuah gudang di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial RAR (40), JS, FS, dan RA (48).


Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan di sejumlah wilayah. Polisi menemukan adanya aktivitas perdagangan merkuri yang kemudian disalurkan kepada pelaku tambang emas ilegal.


"Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor," ujar Wikha dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (3/9/2026).


Menurutnya, merkuri yang diedarkan para tersangka dipasok kepada sejumlah lokasi yang digunakan untuk kegiatan pertambangan dan pengolahan emas ilegal. Distribusinya mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Depok, hingga Sukabumi.


Wikha menjelaskan merkuri menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas. Bahan tersebut dimanfaatkan untuk memisahkan emas dari material atau batuan yang mengandung emas.


Namun, penggunaan merkuri secara ilegal dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan serta lingkungan. Paparan merkuri dapat berdampak terhadap manusia maupun hewan dan berpotensi mencemari lingkungan.


"Ini kenapa jadi penting pengungkapan kasus ini, karena merkuri ini salah satu bahan yang cukup penting yang dipakai oleh penambang emas ilegal dan juga yang melakukan pengolahan emas secara ilegal," jelas Wikha.


Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda kategori 8.


Selain itu, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.


Untuk perkara perdagangan tanpa izin tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Polres Bogor berharap pengungkapan jaringan distribusi merkuri tersebut dapat membantu menekan aktivitas pertambangan emas ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor dan daerah sekitarnya.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com