
SERANG - Proses mediasi terkait perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut merupakan agenda mediasi ketiga dalam perkara yang diajukan ke pengadilan. Para pihak masih berupaya mencari jalan keluar atas persoalan yang menjadi sengketa.
Dalam proses mediasi, muncul perdebatan mengenai surat kuasa yang digunakan oleh kuasa hukum pihak tergugat.
Kuasa hukum Sahruji, Agus Rahmat, mengatakan pihaknya mempertanyakan keberadaan surat kuasa khusus yang digunakan oleh kuasa hukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4.
Menurut Agus, proses mediasi pada dasarnya ditujukan untuk mempertemukan kepentingan para prinsipal secara langsung. Ia menilai kehadiran pihak yang menjadi prinsipal penting dalam proses tersebut.
Agus menjelaskan kuasa hukum berperan mendampingi klien sekaligus memberikan nasihat mengenai aspek hukum. Sementara keputusan maupun penyampaian sikap dalam mediasi tetap harus berdasarkan persetujuan pihak yang diwakili.
“Prinsipal secara langsung. Adapun kuasa hukum itu hanya mendampingi, memberikan advice dan sebagainya,” kata Agus.
Mediasi selanjutnya akan menentukan perkembangan proses penyelesaian sengketa internal PPP yang saat ini tengah berjalan di PN Serang.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |