
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap sejumlah kasus dugaan pelanggaran impor yang melibatkan beras, garam, hingga pakaian bekas. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi dokumen pemberitahuan pabean serta menyamarkan barang di dalam kontainer.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, dugaan pelanggaran diketahui setelah petugas menemukan perbedaan antara informasi dalam manifes dengan kondisi barang yang sebenarnya berada di dalam kargo.
Selain melalui dokumen, penyamaran juga dilakukan dengan mengatur kemasan dan posisi barang agar komoditas yang memiliki ketentuan pembatasan impor tidak mudah ditemukan saat pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuhan melalui kemasan dan penyusunan barang," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Djaka, beras yang diduga bermasalah tersebut dicampur atau ditempatkan bersama komoditas lain sehingga secara kasatmata menyerupai barang yang tidak memiliki pembatasan impor.
Dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer yang berisi beras dan garam dengan dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan pabean.
Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Sebanyak 15 kontainer dari India dengan berat keseluruhan 412,5 ton tercatat dalam dokumen sebagai ammonium chloride.
Namun, pemeriksaan fisik dan uji laboratorium yang dilakukan Kanwil DJBC Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak di Laboratorium Bea Cukai Surabaya menemukan isi yang berbeda.
Petugas mendapati 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.
Penindakan tersebut kemudian dikembangkan dan mengarah pada dugaan pengiriman dengan pola serupa di Bogor.
Pada 7 September 2026, petugas mengawasi pembongkaran 15 kontainer milik PT ILW yang didatangkan dari India. Dalam dokumen, barang tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) dengan total berat 420.000 kilogram.
Pemeriksaan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor menemukan 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram barang yang diduga merupakan garam.
Nilai barang dalam penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar. Kasusnya masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Selain komoditas pangan, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan pakaian bekas.
Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menindak sebuah kapal tanpa nama yang disebut Rampago di perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, pada 14 Agustus 2026.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari kapal yang disebut berasal dari Malaysia itu, petugas mengamankan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor.
Kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 September 2026. Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai melakukan pelacakan terhadap pengiriman dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Awalnya, petugas menargetkan pemeriksaan terhadap delapan kontainer. Namun, ditemukan satu kontainer tambahan di kapal yang sama sehingga jumlah yang diperiksa menjadi sembilan kontainer.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 1.005 bale tekstil dan produk tekstil (TPT) dari berbagai merek. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp8,040 miliar.
Secara keseluruhan, empat rangkaian penindakan di sejumlah wilayah tersebut memiliki nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp27,339 miliar.
Bea Cukai masih melakukan proses pendalaman terhadap barang-barang yang diamankan, termasuk meneliti kesesuaian dokumen dan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |