ESC : ( Tutup Form )

Bareskrim Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Kerugian Negara Rp2,14 Miliar


Jumat, 23  Oktober  2026 - 22:49 WIB

Bareskrim Ungkap Praktik Suntik LPG Subsidi di Sidoarjo, Potensi Kerugian Negara Rp2,14 Miliar
Foto Berita

SIDOARJO - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui praktik pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Pengungkapan dilakukan Unit 2 Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di sebuah gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan penggerebekan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan gas.


“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk diperiksa. Setelah melakukan pendalaman, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Putra Putu Sreya (EPPS) dan Stephanus Ongkowijoyo (SO).


Polisi juga menyita ribuan tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.


Selain itu, petugas mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran.


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik pemindahan isi LPG tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.


Kegiatan itu diperkirakan menghasilkan sekitar 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.


Jika aktivitas tersebut berlangsung penuh selama empat bulan, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,14 miliar.


Meski demikian, Irhamni menegaskan angka tersebut masih harus diverifikasi dengan memperhitungkan durasi kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, serta besaran subsidi yang berlaku.


“Angka tersebut masih memerlukan verifikasi terhadap lama kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, dan besaran subsidi resmi,” jelasnya.


Penyidik juga menduga LPG hasil pemindahan isi tabung dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta beberapa daerah di Jawa Timur.


Praktik tersebut diduga menyimpang dari peruntukan subsidi pemerintah. LPG 3 kilogram disubsidi untuk membantu masyarakat yang berhak, sehingga pengalihan isi gas ke tabung berukuran lebih besar berpotensi menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran.


Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga merujuk ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Irhamni menegaskan, Bareskrim Polri akan terus menindak dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi agar bantuan energi pemerintah dapat dinikmati masyarakat yang berhak.


“Kami menegaskan bahwa Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi agar subsidi negara tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.


Polisi turut mengimbau masyarakat membeli LPG melalui jalur distribusi resmi dan melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan pemindahan isi tabung secara ilegal.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos:
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com