ESC : ( Tutup Form )

Pria 68 Tahun di Australia Akui Membunuh Perempuan Indonesia Eva Lasrini


Selasa, 08  September  2026 - 17:28 WIB

Pria 68 Tahun di Australia Akui Membunuh Perempuan Indonesia Eva Lasrini
Foto Berita

MELBOURNE - Kasus hilangnya Eva Lasrini, perempuan asal Indonesia yang tinggal di Dandenong, Melbourne, Australia, memasuki babak baru. Seorang pria bernama Allen Keys mengaku bersalah atas tuduhan membunuh Eva dalam persidangan di Melbourne Magistrates’ Court, Senin (7/9/2026).


Keys, pria berusia 68 tahun asal Patterson Lakes, wilayah selatan Melbourne, mengikuti persidangan secara daring dari tempat penahanannya.


Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, Keys hanya memberikan keterangan untuk mengonfirmasi pengakuan bersalah atas dakwaan pembunuhan.


Eva sebelumnya dilaporkan hilang setelah keluarganya tidak lagi mendapatkan kabar darinya. Pencarian kemudian dilakukan oleh tim Missing Persons Squad.


Polisi selanjutnya menemukan jasad yang diyakini berkaitan dengan laporan orang hilang tersebut di kawasan Little River Road dan Princes Freeway, Little River, Victoria. Lokasi penemuan berjarak sekitar 46 kilometer dari pusat Melbourne.


Saat jasad ditemukan, polisi belum memberikan konfirmasi resmi mengenai identitas korban. Namun, penyelidik meyakini jenazah tersebut merupakan Eva Lasrini.


Allen Keys ditangkap polisi pada 3 April 2026 di Bandara Internasional Melbourne. Penangkapan itu dilakukan sehari sebelum jasad Eva ditemukan.


Menurut laporan yang dikutip dari ABC News, Keys ditangkap ketika diduga hendak meninggalkan Australia menggunakan penerbangan ke luar negeri.


Setelah ditangkap, Keys ditahan dan kemudian menghadapi dakwaan pembunuhan terhadap Eva.


Pengakuan bersalah yang disampaikan di Melbourne Magistrates’ Court membuat proses hukum terhadap Keys berlanjut ke Victorian Supreme Court. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026.


Sebelum meninggal, Eva diketahui tengah mengikuti pembelajaran bahasa Inggris. Ia juga sempat mengunggah foto dan video di media sosial yang memperlihatkan aktivitasnya selama belajar bahasa Inggris serta pengalamannya tinggal di Australia.


Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut setelah terdakwa menyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan.

Editor: Lukman Hakim
  • BERITA TERKAIT

kabarsurya.com di bawah naungan PT. Raja Inti Media merupakan media nasional dalam pemberitaan online yang berkomitmen menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan terpercaya dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional. Mengusung tagline "Hadir Tanpa Batas" untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan berita faktual, informatif dan berimbang. Menyajikan berbagai topik berita, mulai dari peristiwa nasional, pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hingga gaya hidup dan teknologi. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan dan kualitas berita yang diterima oleh pembaca.

Contact Us


Alamat : Jl. Amanah Perhentian Marpoyan
Kode Pos: 28284
WhatsApp: 082173544002
Email: admin@kabarsurya.com