
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam kebakaran tersebut diminta ditindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Instruksi itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Prabowo menilai kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya dipandang sebagai akibat faktor alam. Menurutnya, dugaan keterlibatan manusia dan korporasi perlu diselidiki secara menyeluruh agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.
Ia meminta Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan TNI untuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan maupun individu dalam praktik pembakaran lahan.
Presiden menegaskan, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara serius dan berdasarkan bukti yang kuat. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” tegas Prabowo.
Dalam arahannya, Prabowo juga menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat. Asap yang ditimbulkan karhutla dinilai berpotensi membahayakan kesehatan jutaan warga.
Ia menyebut dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Karena itu, proses penyelidikan harus dilakukan secara teliti untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Prabowo turut menekankan pentingnya mengungkap peran berbagai pihak, terutama korporasi yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Pemerintah, lanjut Prabowo, tidak ingin penanganan karhutla berhenti pada pemadaman api semata. Penegakan hukum terhadap pelaku juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Ia meminta jajarannya meningkatkan upaya penanganan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin perusahaan yang terbukti melanggar menjadi salah satu langkah yang ditegaskan Presiden dalam upaya memperkuat perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dengan instruksi tersebut, aparat terkait diharapkan mampu mengungkap dugaan tindak pidana karhutla secara menyeluruh, termasuk menelusuri tanggung jawab korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |