
CILEGON - Kepolisian menangkap dua pria berinisial B (54) dan R (56) yang diduga melakukan perompakan kapal di perairan Banten. Keduanya menyasar kapal barang dan pengangkut batu bara yang sedang berlabuh di kawasan Merak dan Bojonegara untuk mencuri suku cadang mesin bernilai tinggi.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten, Kombes Eko Hartanto, mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, saat penjaga kapal diduga sedang beristirahat atau tidak dalam kondisi siaga.
Menurut Eko, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk naik ke kapal dan mengambil barang-barang berharga.
“Dia melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB, di mana penjaga-penjaga dari kapal itu di jetty-jetty untuk sandar atau lego jangkar itu dalam keadaan yang mungkin tidak siaga atau dalam waktu istirahat,” kata Eko, Kamis (22/10/2026).
Saat beraksi, kedua pelaku membawa sejumlah peralatan, termasuk senjata tajam yang telah disiapkan dari darat. Ketika keberadaan mereka diketahui penjaga kapal, para pelaku diduga menyekap dan mengikat korban agar tidak dapat melawan.
“Mereka masuk menggunakan peralatan-peralatan yang ada itu ya untuk masuk ke kapal, naik ke kapal, sambil mungkin dia (pelaku) melakukan penyekapan, disekap, ditali, dan sebagainya,” ujarnya.
Setelah penjaga kapal dilumpuhkan, kedua pelaku kemudian mengambil suku cadang mesin kapal yang memiliki nilai jual tinggi. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Eko menjelaskan, para pelaku diduga telah mengetahui jenis suku cadang yang menjadi sasaran karena harganya relatif mahal.
“Setelah itu, dia melakukan aksinya ya. Ngambil sparepart-sparepart barang, dia sudah tahu ini, sparepart mesin kapal yang harganya mahal-mahal,” tuturnya.
Akibat pencurian tersebut, kerugian yang dialami pemilik kapal diperkirakan mencapai Rp200 juta untuk satu kapal.
“Kerugian Rp200 juta ya satu kapal,” kata Eko.
Kepolisian menangkap kedua pria tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan mereka. Adapun informasi mengenai pasal yang disangkakan dan proses hukum selanjutnya belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |