
MUSIRAWAS - Seorang pria berinisial R (39) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang selama sekitar dua pekan. Polisi mengungkap korban menjadi korban pembunuhan berencana dengan cara diracun menggunakan sianida.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang kehilangan kontak dengan korban sejak awal Juni 2026. Upaya pencarian keluarga kemudian menemukan petunjuk penting ketika muncul informasi adanya warga di Desa Raksa Budi yang membeli telepon genggam bekas yang diduga milik korban.
Temuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat akhirnya menemukan jasad korban di tepi aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kondisi korban saat ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan membusuk, diduga telah beberapa waktu berada di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal hingga pendalaman kasus, kuat dugaan korban meninggal akibat tindakan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.
Polisi kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial TW (25) dan TS (21). Keduanya ditangkap setelah rangkaian penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam kematian korban.
AKP Redho menjelaskan bahwa TW diduga berperan sebagai pelaku utama yang memberikan minuman yang telah dicampur racun sianida kepada korban. Sedangkan TS diduga memiliki peran sebagai penadah barang milik korban, termasuk membantu menguasai dan menjual sejumlah barang setelah kejadian.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam merek Realme dan Vivo, satu bungkus plastik yang diduga berkaitan dengan obat kuat, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik korban.
Penyidik juga masih terus mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya perencanaan matang sebelum kejadian dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
| Alamat | : | Jl. Amanah Perhentian Marpoyan |
| Kode Pos | : | 28284 |
| : | 082173544002 | |
| : | admin@kabarsurya.com |